standar tenaga lab sekolah
Standar untuk Tenaga Laboratorium baik untuk sekolah atau madrasah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008. Didalam permen tersebut telah tertulis pasal-pasal yang bisa digunakan / dipedomani sebagai acuan dalam standar tenaga laboratorium. Berikut ini adalah sedikit cuplikan isi dari permen tersebut.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1.Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
2.Teknisi Laboratorium Sekolah/MadrasahKualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut
- Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
- Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
untuk selengkapnya silahkan klik link dibawah ini:
untuk menjadi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah pada jalur Laboran/teknisi memerlukan pedidikan minimal D3 dan berpengalaman 5 tahun menjadi Laboran/teknisi namun yang menjadi kendala di sekolah tidak memiliki kualifikasi yang diharapkan, di posisi lain laboratorium berharap untuk memiliki akreditasi. bagaimana tanggapanya?
BalasHapusSalam
Agung Laksono