standar tenaga lab sekolah
Standar untuk Tenaga Laboratorium baik untuk sekolah atau madrasah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008. Didalam permen tersebut telah tertulis pasal-pasal yang bisa digunakan / dipedomani sebagai acuan dalam standar tenaga laboratorium. Berikut ini adalah sedikit cuplikan isi dari permen tersebut. 1.Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut : a. Jalur guru Pendidikan minimal sarjana (S1); Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum; Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. b. Jalur laboran/teknisi Pendidikan minimal diploma tiga (D3); Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi; Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. 2.Teknisi Laboratorium Se...